Bakamla vis-à-vis Poros Maritim Dunia: Panca Usaha Kamla untuk Masa Depan Indonesia
Oleh : Agus Maulana, S.Mat
Pasca dua tahun digulirkannya gagasan tentang Poros
Maritim Dunia oleh Presiden RI Joko Widodo pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
ke-9 East Asia Summit (EAS) tanggal 13 November 2014 di Nay Pyi Taw -
Myanmar, bangsa Indonesia terus melakukan upaya mewujudkan
gagasan tersebut melalui peran dan kontribusi dari seluruh elemen bangsa. Beberapa
langkah perwujudan keseriusan Pemerintah RI tersebut ditandai dengan membentuk
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, membentuk Badan Keamanan Laut
(Bakamla) sebagai pengganti Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) serta
melakukan rencana pembangunan tol laut di seluruh perairan Indonesia.
Pembentukan Kemenko Kemaritiman
diharapkan terus melakukan penyelesaian dan percepatan agenda-agenda
kemaritiman melalui perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan
kebijakan di bidang kemaritiman. Program pembangunan tol laut diharapkan dapat
memperlancar konektivitas antar daerah, memperkuat jaringan pelayaran sekaligus
memangkas biaya logistik. Guna mendukung tol laut tersebut, Pemerintah berkomitmen
akan membangun 24 pelabuhan yang tersebar di berbagai wilayah strategis antara
lain Sumatera, Jawa, Kepulauan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku-Papua
serta melakukan pengadaan kapal sebanyak 609 unit kapal.
Adapun pembentukan Bakamla diharapkan
menjadi “Penjaga Lautan Nusantara”, yang selalu menjaga dan mengawal keamanan
laut di tanah air, sekaligus dapat mensinergikan tugas patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Melihat tugas dan posisi
Bakamla tersebut, bagaimana kita melihat lebih jauh peranan Bakamla dalam
memperkuat agenda utama pembangunan kemaritiman di tanah air serta mendukung
terwujudnya gagasan bangsa Indonesia sebagai Poros Matirim Dunia.
Posisi
Strategis Bangsa dan Laut Indonesia
Secara geografis, letak bangsa
Indonesia pada posisi sangat strategis, yaitu terletak di antara 2 benua, Benua
Australia dan Benua Asia, serta di antara 2 samudera, Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik. Dari sisi selat, Indonesia juga mempunyai 4 selat besar yang
selalu dilalui lalu lintas dunia, yaitu Selat Malaka, Selat Sunda, Selat
Lombok, dan Selat Makassar. Dengan demikian, tepat dikatakan bahwa Indonesia berada pada posisi persilangan
dunia (world cross position). Dari
segi luas wilayah, Indonesia memiliki luas perairan sekitar 3.273.810 km²
dan jumlah pulau tidak kurang dari 17.508 pulau serta garis pantai sepanjang
95.181 km. Indonesia juga memiliki batas laut sesuai hukum internasional, yaitu
dengan menggunakan teritorial laut sepanjang 12 mil laut serta Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil laut dari garis dasar pantai. Maka tidak
heran, sejak dulu Indonesia merupakan tempat persinggahan strategis dari
negara-negara lain, baik untuk kepentingan dagang maupun kepentingan lainnya.
Dengan kondisi geografis di atas, sudah barang tentu Indonesia
memiliki kekayaan laut yang sangat besar untuk dikelola dan dimanfatkan serta
dikembangkan untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. Mengingat besarnya
potensi kelautan tersebut, maka laut Indonesia harus senantiasa dijaga, dirawat
dan diawasi secara baik agar aman dari segala bentuk tindakan pelanggaran hukum
di laut wilayah Indonesia, seperti illegal
fishing, perompakan, BBM ilegal, illegal
logging, pembuangan limbah nuklir, kejahatan narkotika, masalah pelanggaran
wilayah, penyelundupan barang, manusia, dan binatang serta masalah-masalah
pelanggaran hukum di laut lainnya.
Pengelolaan keamanan terhadap laut Indonesia
yang begitu luas tersebut pada dasarnya sudah dilakukan oleh elemen-elemen bangsa,
namun masih bersifat sektoral. Elemen-elemen tersebut antara lain TNI AL,
Kepolisian RI, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP),
Ditjen Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan), Ditjen Bea Cukai (Kementerian
Keuangan) dan Ditjen Imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM). Namun yang sering
terjadi, hasil operasi atau patroli yang dilaksanakan tersebut berpotensi
tumpang tindih, penegakan hukum tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu,
fungsi keamanan laut pada masing-masing elemen tersebut perlu dipadukan dan disinergikan
melalui operasi bersama, yang dikoordinasikan oleh Bakamla.
Peran
Strategis Bakamla dan Pembangunan Kemaritiman
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor
32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden RI Nomor 178 tahun 2014, dibentuk Badan Keamanan
Laut (Bakamla) dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
Indonesia. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Bakamla mempunyai 7 (tujuh)
fungsi yang diterapkan pada wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia
antara lain menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan
keselamatan; menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan
keselamatan; melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan
pelanggaran hukum; menyinergikan dan memonitor pelaksanaaan patroli perairan
oleh instansi terkait; memberikan dukungan teknis dan operasional kepada
instansi terkait; memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dan
melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Mengingat tugas dan fungsinya
tersebut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI diharapkan terus berperan secara
nyata dan optimal dalam mendukung gagasan bangsa Indonesia sebagai Poros
Maritim Dunia. Peran strategis Bakamla tersebut pada dasarnya turut mendukung dan
memperkuat 5 (lima) pilar utama agenda pembangunan Kemaritiman di tanah air,
yaitu
1)
Membangun kembali budaya maritim Indonesia.
Dalam agenda
ini, Bakamla turut mendukung adanya upaya menumbuhkembangkan kesadaran dan
kesepahaman bersama kepada masyarakat luas tentang besarnya potensi maritim
Indonesia serta pengelolaannya, termasuk soal identitas dan kebermanfaatannya
untuk masa depan bangsa Indonesia. Beberapa program yang telah dilaksanakan dan
terus dioptimalkan hasil kegiatannya, antara lain mengadakan berbagai pertemuan
dan acara yang memperagakan parade kapal laut (fleet review), seperti kegiatan Head
of Asian Coast Guard Meeting (HACGAM), Forum Koordinasi (Forkor) Evaluasi Strategi Keamanan Laut, Forum Group Discussion (FGD) Kamla dengan masyarakat dan
instansi terkait, diskusi panel, dan partisipasi Bakamla pada acara-acara
lainnya. Upaya Bakamla ini juga untuk memelihara dan meningkatkan sekaligus
menggugah semangat nasionalisme dan patriotisme Indonesia, terutama di kalangan
masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan
terpencil.
Gambar 1. Foto Bersama Peserta Kegiatan Head of Asian Coast Guard Meeting (HACGAM)
Sumber : www.bakamla.go.id
2)
Menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan
laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama.
Dalam agenda
kedua ini, Bakamla menyadari betul tentang besarnya potensi kekayaan laut
Indonesia untuk masa depan dan kesejahteraan bangsa Indonesia ke depan. Oleh
karena itu, penjagaannya merupakan tugas utama. Dalam mendukung hal ini,
Bakamla secara rutin telah melaksanakan patroli keamanan yang terkoordinasi
dengan stakeholder seperti
Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri, Ditjen Bea Cukai, dan lain.
Dalam rangka mendukung penjagaan sumber daya laut tersebut, Bakamla juga telah
melaksanakan penandatanganan MoU Common
Guidelines untuk melindungi nelayan Indonesia dalam mencari ikan di wilayah
batas maritim yang belum terselesaikan. MoU
on the Common Guidelines dimaksudkan sebagai pedoman umum masing-masing
lembaga penegak hukum maritim dari Indonesia dan negara lain dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya berkaitan dengan perlakuan terhadap nelayan di wilayah
batas maritim yang belum terselesaikan.
Dalam
menempatkan nelayan sebagai pilar utama, Bakamla juga membangun layanan Pusat
Informasi Maritim (PIM) Bakamla RI sebagai upaya pendeteksian kerawanan maritim
perairan nasional dengan penguatan surveillance.
Layanan ini didukung dengan early warning
system (EWS) dan Bakamla Integrated
Information System (BIIS) yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh stakeholder dan pengguna laut serta
nelayan.
Gambar 2. Tampilan pada Bakamla Integrated Information System (BIIS)
Sumber :
www.bakamla.go.id
3)
Memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan
konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik,
industri perkapalan, dan pariwisata maritim.
Dalam
mendukung agenda ini, Bakamla terus meningkatkan efektifitas dan efisiensi
konektivitas kapal antarpelabuhan di perairan Indonesia. Program yang telah
dilaksanakan antara lain penambahan sejumlah kapal patroli dalam rangka tugas
penjagaan laut di wilayah perairan Indonesia. Tercatat, sampai saat ini, Bakamla
telah mempunyai kapal 6 unit yang berukuran 48 meter, yaitu KN
Bintang Laut - 4801, KN Singa Laut - 4802, KN Kuda Laut - 4803, KN Gajah Laut -
4804, KN Ular Laut – 4805 dan KN Belut Laut – 4806. Bakamla juga mempunyai
kapal patroli cepat lainnya yang berukuran relatif kecil dengan jenis Catamaran
dan rigid inflatable boat (RIB).
Selain
itu, Bakamla juga akan terus menambah sejumlah pangkalan maritim baru di
Indonesia. Dengan pangkalan baru tersebut, diharapkan dapat meningkatkan
efektifitas dan efisiensi tugas patroli keamanan dan keselamatan di perairan
Indonesia. Selama ini, Bakamla baru memiliki tiga pangkalan maritim yang berada
di Batam, Manado dan Ambon. Kepala Bakamla yang pertama, Laksamana Madya Desi Albert
Mamahit, pada saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, 27 Mei
2015, mengatakan, jumlah pangkalan maritim Bakamla saat ini masih dirasa kurang
dan perlu penambahan tujuh sampai sepuluh pangkalan maritim lagi, antara lain
Pulau Sabang, pesisir Sumatera Utara, pesisir Sumatera Barat, Cilacap,
Makassar, Balikpapan, Natuna, Sorong, dan Marauke. Menurutnya, hal tersebut juga
masih tentatif, perlu mempelajari dan survei lokasi di sejumlah wilayah lagi.
4)
Menerapkan diplomasi maritim, melalui usulan peningkatan
kerja sama di bidang maritim dan upaya menangani sumber konflik, seperti
pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan
pencemaran laut dengan penekanan bahwa laut harus menyatukan berbagai bangsa
dan negara dan bukan memisahkan.
Dalam
mendukung agenda ini, Bakamla secara aktif melakukan kerja sama dengan
negara-negara kawasan, seperti HACGAM (Head of Asean Coast Guard Meeting), ARF (Asean Regional Forum), ADMM – PLUS (Asean Defence Minister Meeting), AMF (Asean Maritime Forum) dan MSDE
(Maritime Security Desktop Exercise). Ke depan, Bakamla juga diharapkan
terus meningkatkan efektifitas kerjasama dengan negara-negara kawasan tersebut,
sehingga dapat menjalin persatuan antarbangsa sekaligus menjadi bagian solusi
penanganan konflik di wilayah perairan.
5)
Membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab
menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.
Dalam agenda
ini tergambar jelas tentang tugas utama dari Bakamla. Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan dan
keselamatan maritim tersebut, Bakamla terus meningkatkan infratruktur kekuatan
maritim. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan adalah meningkatkan jumlah
kapal patroli laut, baik yang kapal berukuran 48 meter, jenis Catamaran maupun
RIB. Bakamla juga telah membangun puluhan Stasiun Pemantauan Keamanan dan
Keselamatan Laut (SPKKL) guna mendeteksi di jalur-jalur pelayaran strategis
dalam kaitannya mendukung pembangunan kekuatan pertahanan maritim. Di samping
itu, Bakamla terus memperbarui sistem informasi dan komunikasi dengan memanfaatkan
teknologi informasi, seperti membangun Pusat Informasi Maritim (PIM) Bakamla
RI.
Untuk
memperkuat penjagaan laut tersebut, Bakamla juga secara rutin telah
melaksanakan gelar operasi laut bersama dengan stakeholder, termasuk TNI AL, KKP, Ditjen Bea Cukai, Polri dan
lainnya. Dengan gelar operasi bersama, diharapkan kegiatan patroli keamanan dan
keselamatan maritim di perairan Indonesia lebih efektif dan efisien. Hal ini
sekaligus mensinergikan infrastruktur maritim di kapal-kapal patroli yang
dimiliki oleh sejumlah pihak lain diluar Bakamla, seperti layanan Monitoring, Control and Surveillance
(MCS), Vessel Monitoring Sy (VMS) dan lainnya.
Membangun
Sinergitas Kamla untuk Masa Depan Bangsa
Berdasarkan hasil rekapitulasi
keamanan dan penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia pada bulan Januari
sd Oktober 2016, Bakamla mencatat masih banyak sekali terjadi tindak
pelanggaran hukum, seperti penyelundupan barang, pencurian ikan, pelayaran tanpa
ijin atau dokumen, penangkapan menggunakan alat yang tidak diperbolehkan/ bom,
penyelundupan bbm, perampokan dan-lain. Dalam waktu yang sama, kejadian
keselamatan pun cukup banyak. Kejadian yang sering terjadi adalah kasus kapal
tenggelam, hilang kontak, kapal terbalik, kapal terbakar, kandas, tabrakan dan
lainnya. Kejadian kasus penegakan hukum dan keselamatan di laut ini tentu perlu
mendapat perhatian yang serius dari Bakamla.
Gambar 3. Rekapitulasi Keamanan dan
Gakkum Bakamla RI (Periode 1 Januari – 31 Oktober 2016)
Sumber : www.bakamla.go.id
Gambar 4. Rekapitulasi Keselamatan
Bakamla RI (Periode 1 Januari – 31 Oktober 2016)
Sumber : www.bakamla.go.id
Melihat masih banyaknya angka
pelanggaran di laut tersebut, dan untuk meningkatkan kinerja tugas keamanan
laut di Indonesia secara efektif dan efisien, Bakamla perlu merumuskan program
sinergitas keamanan laut, yang nantinya dilaksanakan bersama-sama dengan stakeholder. Program sinergitas keamanan
laut tersebut disebut dengan Panca Usaha Keamanan Laut, yang terdiri dari lima
butir program kerja, yaitu (1) Pembuatan Grand
Design dan Roadmap Keamanan Laut
Indonesia, (2) Penyusunan MoU dalam Tindak Penegakan Hukum Terpadu di Laut, (3)
Restrukturisasi dan Revitalisasi Organisasi Bakamla, (4) Peningkatan
Efektifitas Patroli Kamla Secara Rutin dan Terintegrasi, dan (5) Penegakan
Hukum Laut yang Tegas, Adil dan Transparan.
Berikut ini penjabaran dari Panca
Usaha Kamla tersebut.
(1) Penyusunan
Grand Design dan Roadmap Keamanan
Laut Indonesia
Begitu besar potensi dan luasnya laut
Indonesia, menuntut tugas keamanan dan keselamatan yang tidak ringan. Oleh
karena itu, Bakamla perlu merancang strategi dalam bentuk grand design, yang menjadi acuan dan kerangka dalam proses
perjalanan bangsa Indonesia menuju pada tujuan keamanan laut di tanah air.
Selain itu, juga sekaligus dirumuskan roadmap
sebagai bentuk rencana kerja rinci dan sistematis yang menggambarkan apa yang
harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam penyusunan grand design dan roadmap tersebut, Bakamla perlu melakukan koordinasi dengan stakeholder dan para pakar kelautan
sehingga dapat menghasilkan rumusan yang lebih baik.
(2) Penyusunan
Nota Kesepahaman (MoU) Penegakan Hukum di Laut secara Terpadu
Proses penegakan hukum di laut selama
ini dinilai masih belum maksimal. Bahkan, masih terjadi tumpang tindih
peraturan penegakan hukum di laut. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Center for Democracy,
Diplomacy & Defense, Reza Teukusyah, dalam buku Penataan Kebijakan
Keamanan Nasional, hingga tahun 2013 terdapat 12 lembaga dengan kewenangan
penegakan hukum di laut. Hal tersebut juga diakui oleh Menkopolhukam waktu itu,
Luhut Binsar Pandjaitan pada akhit September 2015. Menurutnya, ada tumpang-tindih
peraturan penegakan hukum di laut, seperti UU Pelayaran dan UU Kelautan dan
perlu deregulasi agar posisi instansi-instansi negara yang menegakkan hukum di
laut menjadi jelas.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka perlu kesepahaman bersama
tentang penegakan hukum di laut agar hasil kegiatan dapat efektif dan efisien.
Kesepahaman bersama tersebut perlu dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman
atau Memorandum of Understanding
(MoU) antarpenegak hukum di laut yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Bakamla.
Dari MoU tersebut dilanjutkan dengan
Perjanjian Kerjasama Teknis, yang diharapkan terjadi penataan kewenangan hukum
masing-masing pihak secara profesional dan proporsional, sehingga tujuan akhir
mengamankan laut Indonesia dapat berjalan dengan baik.
(3) Restrukturisasi
dan Revitalisasi Peran Bakamla
Dalam rangka memaksimalkan kinerja
keamanan dan keselamatan laut Indonesia, Bakamla sebagai leading sector dalam mensinergikan tugas keamanan laut tentu perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian
diri terhadap tuntutan kebutuhan dan dinamika kemaritiman. Hal yang mendasar dalam
langkah ini adalah sejauhmana efektifitas sumber daya, aset dan infrastruktur
yang sekarang ini dimiliki untuk menunjang tugas keamanan dan keselamatan laut.
Dari review tersebut, dilakukan evaluasi atas struktur organisasi dan peran
penting Bakamla selama ini dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan organisasi ke
depan.
Beberapa hal yang perlu dilakukan
evaluasi antara lain jumlah dan peran pangkalan maritim (zona), peningkatan ketersediaan
sarana dan infrastruktur patroli laut, seperti kapal patroli, pesawat udara,
helikopter dan lainnya, modernisasi peralatan dan sistem informasi keamanan
laut, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM maritim, serta mengoptimalkan
peran Bakamla sebagai coast guard Indonesia.
Tidak kalah pentingnya, rencana besar atas kebutuhan organisasi tersebut juga
menuntut komitmen pemenuhan kebutuhan anggaran ke depan sehingga peran Bakamla
dalam mensinergikan keamanan laut lebih maksimal.
Peran vital Bakamla dalam menjaga
keamanan laut sebagaimana yang tertuang dalam tujuh fungsi Bakamla, perlu diperkuat
dengan upaya membangun kesadaran budaya maritim Indonesia melalui jalinan
kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan tugas dan
kepedulian yang sama terkait dengan kemaritiman atau keamanan laut, baik dengan
pihak di dalam negeri maupun luar negeri. Kegiatan membangun budaya maritim di
tanah air bisa diterapkan dalam bentuk workshop, seminar, rapat koordinasi,
sosialisasi, pameran kapal dan kegiatan lainnya dengan mengundang para pihak
yang terkait dengan kepentingan kemaritiman atau keamanan laut di tanah air. Untuk
kerjasama dengan pihak luar negeri, Bakamla perlu terus melakukan kerjasama dengan
Commissioner Australian Border Force
(ABF), Maritime Security Task Force (MSTF) Singapura, Center for Civil-Military
Relations (CCMR), HACGAM (Head
of Asean Coast Guard Meeting), ARF (Asean Regional Forum), ADMM – PLUS (Asean
Defence Minister Meeting), AMF (Asean Maritime Forum) dan MSDE (Maritime Security Desktop Exercise).
Gambar 5. Bakamla dan Stakeholder Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia
Sumber : Bakamla RI (2016)
(4) Peningkatan
Efektifitas Patroli Kamla Bersama Secara Rutin dan Terintegrasi
Sebagaimana kondisi perairan
Indonesia, masih sering terjadi tindak pelanggaran hukum di wilayah perairan
Indonesia. Guna meningkatkan efektifitas dalam tugas patroli laut dan
mempertimbangkan keterbatasan sumber daya dan aset yang dimiliki pada
masing-masing penegak hukum di laut, maka sangat tepat kegiatan patroli
keamanan laut dari Bakamla dan stakeholder
perlu dimonitol dan sinergikan dengan baik. Pihak stakeholder yang dimaksud antara lain Polri, TNI AL, Ditjen PSDKP (KKP),
Ditjen Imigrasi (Kementerian Kumham), Ditjen Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Ditjen
Hubla (Kementerian Perhubungan) dan instansi lain yang terkait. Selama ini, juga
telah dilakukan operasi patroli laut, baik mandiri maupun bersama melalui gelar
Operasi Gurita, Operasi Bersama Sepanjang Tahun (OBST), Operasi
Raksamahiva, Operasi Nusantara dan Penguatannya. Selain itu, Bakamla juga
diharapkan terus melakukan operasi bersama dengan negara lainnya melalui Operasi
Bilateral, antara Bakamla dengan negara tetangga, terutama yang berbatasan
dengan laut, misalnya Australia, Singapura, Thailand, Malaysia.
Untuk membangun kesamaan pola pikir
dan pola tindak dalam persiapan dan pelaksanaan operasi, maka perlu dilakukan rapat
koordinasi. Beberapa hal yang perlu menjadi informasi awal adalah soal waktu
pelaksanaan, daerah operasi, target operasi, kebutuhan personel untuk operasi, sarana
prasarana pendukung dan hal lainnya. Informasi yang tidak kalah penting lainnya
adalah soal informasi intelijen dan dukungan logistik (bahan bakar). Informasi-informasi
tersebut perlu dihimpun dan dikelola serta dianalisis dengan baik. Sebagai
contoh, soal informasi tindak pelanggaran hukum yang sering terjadi di wilayah
perairan Indonesia bagian Barat dan Tengah, maka hal tersebut harus menjadi
pertimbangan dalam proses penyusunan kebutuhan unsur operasi di laut. Informasi
lain yang cukup penting adalah soal data kejadian atau aktivitas di laut dan
korelasinya dengan data dinamika laut. Informasi tersebut bernilai rahasia atau
terbatas, sehingga harus diamankan sebaik mungkin agar tidak bocor atau tidak
diketahui oleh pihak lain yang tidak berkepentingan. Oleh karena itu,
partisipasi peran persandian dalam proses pengamanan komunikasi dan informasi
antar pihak dalam patroli laut juga sangat relevan.
Gambar 6. Kapal Patroli Bakamla, KN Bintang Laut – 4801
dan KN Singa Laut - 4802
Sumber : www.bakamla.go.id
(5) Penegakan
Hukum Laut yang Tegas, Adil dan Transparan
Kegiatan patroli laut yang sedemikian
besar dalam upaya menjaga keamanan laut Indonesia dengan memanfaatkan banyak
sumber daya maritim, akan menjadi sia-sia jika tidak diikuti dengan proses
penindakan hukum yang tegas bagi para pelaku pelanggar hukum di laut. Kejahatan
laut yang masih terjadi selama ini seringkali dipengaruhi oleh faktor penegakan
hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan laut tersebut antara
lain illegal fishing, perompakan,
BBM ilegal, illegal logging, kejahatan
narkotika, masalah pelanggaran wilayah, penyelundupan barang, manusia, dan
binatang, dan kejahatan laut lainnya. Jika tindak kejahatan tersebut memang ada
ditemui di lapangan, maka pelanggaran tersebut harus dibawa ke proses hukum
serta dikawal dengan baik.
Berdasarkan hasil operasi patroli laut terakhir ini, dalam
Penguatan Operasi Nusantara VIII/2016, tercatat telah ditangkap 8 kapal asing
berbendera Vietnam di Perairan Natuna oleh KP Hiu Macan-01 milik Ditjen PSDKP-KKP.
Enam kapal menggunakan alat tangkap pair
trawl (pukat harimau), dua kapal lainnya menggunakan alat tangkap purse saine dan pada saat melakukan
penangkapan ikan di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia tanpa disertai dokumen
perizinan perikanan yang sah. Selain itu, ditemukan juga empat kapal ikan asal
Filipina tanpa dilengkapi dokumen perizinan perikanan yang sah tertangkap
tangan sedang mencuri ikan di Laut Sulawesi oleh KP Orca-03 milik Ditjen PSDKP-KKP.
Proses penindakan hukum di laut yang dijalankan secara tegas, adil dan
transparan, niscaya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku untuk tidak
mengulangi lagi kejahatan tersebut. Pada akhirnya, dapat meminimalisir
terjadinya tindak pelanggaran hukum di perairan Indonesia.
Kelima program
keamanan laut tersebut pada dasarnya turut memperkuat agenda pembangunan
kemaritiman di tanah air. Jika program-program tersebut bisa dijalankan dengan
baik, secara sinergi dan berkesinambungan, maka upaya penjagaan laut atas
segala potensi kekayaannya dari segala tindak kejahatan laut di seluruh wilayah
perairan Indonesia bisa diatasi. Pada akhirnya, akan muncul optimisme
terwujudnya harapan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui laut. Oleh
karena itu, panca usaha kamla tersebut perlu didukung oleh semua pihak dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna mewujudkan gagasan bangsa Indonesia
sebagai poros maritim dunia.
Penutup
Gagasan poros maritim dunia yang disampaikan Presiden RI
Joko Widodo pada dua tahun silam saat KTT ke-9 East Asia Summit (EAS) di
Myanmar, menjadi hal yang sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.
Perwujudannya harus didukung dengan komitmen yang nyata melalui agenda
pembangunan kemaritiman di tanah air serta peran strategis elemen bangsa,
termasuk Bakamla. Sebagai coast guard Indonesia,
Bakamla mempunyai peran penting dalam menjaga dan mensinergikan tugas keamanan
dan keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia agar kekayaan laut tetap
terjaga. Panca usaha Kamla yang dihadirkan dalam bentuk lima program membangun
sinergi keamanan laut perlu didukung dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna
mendukung terwujudnya gagasan poros maritim dunia tersebut. Pada akhirnya,
gagasan tersebut juga memberikan harapan kesejahteraan bagi masyarakat
Indonesia pada umumnya.
Daftar
Pustaka
Arismunandar, Satrio. “Bakamla RI:
Mengamankan Poros Maritim Dunia”. 23 November 2016. http://satrioarismunandar6.blogspot.co.id/2016/11/bakamla-ri-mengamankan-poros-maritim.html
Arsyad, Rosihan. “Poros
Maritim Dunia?”. 23 November 2016.
http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/16/07/15/oace0c7-poros-maritim-dunia
Munaf, Dicky Rezady, Tri Sulistyaningtyas. “Sistem
Operasi Tersinergi Bakamla sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014
tentang Kelautan”. 30 November 2016. http://journals.itb.ac.id/index.php/sostek/article/view/1946/1084
Soebijanto, Slamet. “Indonesia Poros Maritim Dunia?”. 23 November 2016. http://patriotgaruda.com/2015/06/21/indonesia-poros-maritim-dunia/
http://presidenri.go.id/maritim/indonesia-sebagai-poros-maritim-dunia.html
http://www.kemlu.go.id/id/berita/siaran-pers/Pages/Presiden-Jokowi-Deklarasikan-Indonesia-Sebagai-Poros-Maritim-Dunia.aspx
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/28/063670207/perketat-pengawasan-laut-bakamla-tambah-pangkalan-maritim
http://rmol.co/read/2016/06/30/251772/Kehadiran-Bakamla-Bukan-Untuk-Gagah-gagahan-
http://disinilahgudangnya.blogspot.co.id/2015/05/bakamla-akan-bangun-tujuh-zona-maritim.html
http://sulsel.iskindo.or.id/agenda-pembangunan-maritim-indonesia/
http://poskotanews.com/2016/06/30/kehadiran-bakamla-mensinergikan-seluruh-instansi-pengamanan-laut/
http://moneter.co.id/berikut-empat-pilar-poros-maritim-dunia-versi-bakamla
*Tulisan ini untuk turut memeriahkan lomba penulisan esai pada HUT ke-2 Bakamla RI tahun 2016.
1 Comments:
nyimak gan
teimakasih
By
Kandungan SOC HCS ( suplemen Organik Cair ), at 2:38 PM
Post a Comment
<< Home